PER 06/2024 Terbit, NPWP Format 16 Digit Resmi Berlaku

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 (PER-06/2024), implementasi NPWP dengan format 16 digit pada layanan perpajakan resmi digunakan mulai 1 Juli 2024. Terdapat 7 layanan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah mengakomodasi penggunaan format baru. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) masih memberikan kelonggaran penggunaan NPWP format lama untuk pihak lain.

Layanan DJP yang Sudah Mengakomodasi NPWP dengan Format Baru

Mulai 1 Juli 2024, wajib pajak sudah bisa memanfaatkan layanan administrasi milik DJP dengan NPWP format 16 digit serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Layanan tersebut meliputi

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-Bupot 21/26)
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).

Beberapa layanan belum mengakomodasi secara penuh penggunaan format NPWP baru, misalnya aplikasi e-Faktur. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tambahan layanan administrasi yang mengakomodasi format tersebut akan diumumkan secara bertahap.

WP Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama

Meskipun telah resmi berlaku format baru, NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan. NPWP format lama dapat digunakan dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi dengan format baru. Kelonggaran ini diberikan hingga 31 Desember 2024.

Penyesuaian Dokumen Perpajakan

Melalui PER-06/2024, Dirjen Pajak juga menyebutkan bahwa DJP akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas dokumen perpajakan, seperti keputusan, ketetapan, serta formulir atas perubahan format NPWP. Ditegaskan pada Pasal 4 ayat (2) PER-06/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format baru. Anda dapat melihat contoh penyesuaian formatnya pada artikel berikut ini: Implementasi NPWP 16 Digit, DJP Sesuaikan Format Dokumen Perpajakan

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait